Korupsi Proyek Jalan Gorontalo

Lengkap! Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Polda Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (10/4/2025).

Editor: Wawan Akuba
HMS
PRESS RILIS -- Polda Gorontalo menghadirkan dua tersangka baru dalam kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (10/4/2025).

Keduanya adalah Irfan Ahmad Asui (IAA) dan Denny Juaeni (DJ) yang disebut terlibat dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp6 miliar.

Penetapan ini diumumkan usai pengembangan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen serta temuan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Begini keterlibatan dan modus keduanya dalam dugaan korupsi ini:

1.Denny Juaeni

Ia bertindak sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berperan mengambil alih proyek dengan skema fee take over sebesar 17 persen.

Ia memberikan uang senilai Rp2,17 miliar kepada Faisal Lahay (FL) sebagai imbalan atas pengalihan proyek tersebut.

Denny juga terbukti menyerahkan laporan progres fisik fiktif sebesar 88,2 persen kepada pihak asuransi guna memperoleh jaminan pelaksanaan.

Padahal realisasi pekerjaan di lapangan hanya mencapai 43,5 persen, sehingga perbuatan ini dianggap melanggar.

Ia bahkan meminta agar material yang sebagian besar tidak berada di lokasi tetap diakui dan dibayar oleh pihak KPA.

Dalam penggeledahan ruang kerja almarhum Antum Abdullah, penyidik menemukan catatan fee proyek serta dokumen lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Laporan hasil audit investigatif BPK RI juga mencatat aliran dana kepada Denny sebesar Rp358 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Serta ditemukan pula pembiayaan pengawasan jalan sebesar Rp382 juta yang diduga tidak sesuai dengan hasil di lapangan.

2.Irfan Ahmad Asui

Tersangka inisial IAA ini adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia dinilai turut bertanggung jawab atas pengalihan proyek yang dilakukan secara tidak sah.

Irfan tidak hanya mengetahui proses take over proyek oleh Denny Juaeni, tetapi juga aktif memfasilitasi pembuatan akta kuasa direktur untuk Denny.

Ia bahkan membantu pengurusan surat dukungan peralatan dari pihak ketiga.

Bahkan ia turut serta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada almarhum Antum Abdullah, yang disebut berasal dari fee peminjaman perusahaan.

Tak hanya itu, Irfan juga diketahui memberikan fee sebesar Rp422 juta kepada (PA), bersama-sama dengan (RM), sebagai bagian dari pengambilalihan proyek.

Perannya menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam praktik manipulatif sejak awal proses pelaksanaan kegiatan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022.

Proyek ini juga sempat dilakukan dua kali Addendum perpanjangan waktu.

Namun, pada akhirnya proyek ini diputus kontraknya saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara, dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, diketahui bahwa proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75. Dana proyek tersebut berasal dari pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Tahun Anggaran 2021.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegas Dirreskrimsus.

Polda Gorontalo memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum di Provinsi Gorontalo. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved