Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Dokter Residen yang Rudapaksa Keluarga Korban di RSHS Ngaku Suka Dengan Orang Pingsan

Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku rudakpaksa terhadap seorang wanita FH.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri/arsip
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA KORBAN- Dokter Residen yang Rudapaksa Keluarga Korban di RSHS Ngaku Suka Dengan Orang Pingsan. Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku rudakpaksa terhadap seorang wanita FH (21) mengaku senang melihat orang pingsan. 

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved