Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Dokter Residen yang Rudapaksa Keluarga Korban di RSHS Ngaku Suka Dengan Orang Pingsan

Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku rudakpaksa terhadap seorang wanita FH.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri/arsip
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA KORBAN- Dokter Residen yang Rudapaksa Keluarga Korban di RSHS Ngaku Suka Dengan Orang Pingsan. Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku rudakpaksa terhadap seorang wanita FH (21) mengaku senang melihat orang pingsan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran ditahan polisi karena diduga memperkosa keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan PAP, 31 tahun, dilaporkan memperkosa FH, 21 tahun, yang sedang menunggui ayahnya di RSHS.

Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku rudakpaksa terhadap seorang wanita FH (21) mengaku senang melihat orang pingsan.

Diketahui, saat pingsan itulah dokter Priguna diduga merudapaksa FH (21).

FH adalah mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 11 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir & Keuangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

Menurut Surawan, Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi."

"Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

Diketahui bahwa somnophilia termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.

Penyebab somnophilia belum diketahui secara pasti, tapi beberapa teori menyebutkan kemungkinan adanya gangguan saat tumbuh kembang atau dipicu oleh fetish lain.

Seseorang dengan somnophilia mungkin mencoba membuat orang lain tidak sadar. Misalnya dengan memberikan obat-obatan untuk kemudian dimanfaatkan secara seksual.

Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Selatan Bantul Jogjakarta, Dangkal dan Terasa di Permukaan

Priguna Suntik Korban 15 Kali

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Saat itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Hati Andi Indalan Tergugah Lihat Anak Debt Collector Nginap di Polresta Gorontalo Kota: Kasihan!

Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban kemudian mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Saat dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” beber Hendra.

Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi lantas menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

Akhirnya pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved