Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Daftar Nama Calon Sekda Kabgor, Adhan Dambea Kejutkan ASN yang Pernah Menghina
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (9/4/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Suasana apel perdana usai libur nasional di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo berubah menjadi momen emosional.
Ribuan ASN yang hadir menyaksikan langsung kejutan tak terduga dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Di awal apel, Adhan Dambea tiba-tiba memanggil 11 ASN ke depan barisan. Dengan wajah serius, Adhan menyingung bahwa para ASN ini sempat menjelek-jelekkan dirinya saat Pemilihan Wali Kota Gorontalo.
“Supaya pegawai lainnya bisa melihat dan jadi pembelajaran, saya sudah bilang kepada OPD agar memberi sanksi. Mereka ini sudah bicara macam-macam, mengajak orang jangan memilih saya. Ini tidak bagus,” ujar Adhan.
Ketegangan tersirat di wajah para peserta apel pagi tadi. Suasana berubah menjadi hening seketika.
BREAKING NEWS: Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali Ikut Sidang Korupsi Bansos
Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, dua periode, Hamim Pou, kembali menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
Dalam ruang sidang, Hamim tampak duduk sendirian, dikelilingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadapi majelis hakim.
Sidang ini merupakan persidangan keempat terhadap Hamim.
Sebelumnya, tiga kali persidangan berjalan lancar, sementara satu persidangan sempat batal digelar akibat ketidakhadiran hakim.
Berdasarkan surat dakwaan bernomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025, Hamim didakwa melakukan korupsi dalam pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu 2011–2012, Hamim bersama dua bawahannya, yakni Slamet Wiliardi dan Yuldiawati Kadir, melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Antara lain, Hamim didakwa tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-populer-9-April-2025.jpg)