Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral

Dua Dokter Residen di Unpad Viral Gegara Nekat Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius

Dua orang dokter residen anestesi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Tengah terbukti melakukan tindakan asusila.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Dua Dokter Residen di Unpad Viral Gegara Nekat Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius
pixabay/orzalaga
ILUSTRASI DOKTER - Ilustrasi dokter. Seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad berinisial PAP (31) ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Baik Unpad maupun RSHS, berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan.

Pihaknya juga memastikan akan mengambil tindakan yang adil bagi korban dan keluarga.

Unpad berhentikan pelaku dari PPDS

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu.

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Besok Kamis 10 April 2025: Cinta hingga Keuangan

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Unpad dan RSHS juga akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

Pelaku sudah ditahan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bakal melakukan konferensi pers hari ini terkait kasus tersebut.

"Nanti siang akan kami release di Polda bersama tersangkanya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu, (9/4/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Besok Kamis 10 April 2025: Cinta hingga Keuangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan memastikan, pelaku sudah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.

”Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip dari Kompas.id.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved