Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Dokter Residen PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin Sudah Menikah
Diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap," katanya.
Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), yang sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi.
"Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi," ujarnya.
Terkait kasus ini, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," kata Yudi Hidayat, Dekan FK Unpad, melalui siaran pers.
Dalam siaran pers bersama, kedua institusi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas.
Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Menantu Gubernur Gorontalo Masuk Bursa Komisaris BSG, Jubir: Semua Lewat Mekanisme RUPS
Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.