Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Dokter Residen PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin Sudah Menikah
Diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNGORONTALO.COM-Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi kembali menjadi perhatian.
Pasalnya kini dikabarkan bahwa adanya residen PPDS Anestesi yang menjadi pelaku rudapaksa.
Mirisnya, rudapaksa tersebut diduga dilakukan 2 oknum PPDS Anestesi kepada penunggu pasien.
Bahkan dikabarkan penunggu pasien tersebut dirudapaksa usai tak sadarkan diri lantaran obat bius yang dilakukan oleh oknum PPDS Anestesi.
Diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, Mahasiswa pendidikan dokter spesialis anestesi Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) akhirnya ditahan.
Mirisnya lagi pelaku yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester dua tersebut sudah menikah.
Baca juga: Fix! Daftar Direksi dan Komisaris Bank SulutGo Hasil RUPS BSG 2025, Gorontalo Tak Punya Perwakilan
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini ramai menjadi pembahasan di media sosial usai diunggah akun instagram @ppdsgram Selasa (8/4/2025).
Pelaku melakukan tindak pemerkosaan dengan menggunakan modus crossmatch atau uji silang serasi adalah pemeriksaan untuk memastikan kecocokan darah donor dan resipien sebelum transfusi darah pada ayah korban yang hendak melakukan operasi.
Korban kemudian dibawa ke lantai 7 Rumah Sakit yang masih dalam kondisi kosong.
Saat melakukan crossmatch, korban diberi obat bius hingga tak sadarkan diri.
Pada saat korban tak berdaya, pelaku pun melakukan aksi bejatnya sekitar dinihari tanggal 18 Maret 2025.
Sebelum menempuh PPDS di Upad, pelaku merupakan lulusan S1 dan Profesi Dokter (Koasss) di Universitas Kriesten Maranatha.
Dikutip melalui kompas.com, Rabu (9/4/2025) Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Jabar.
Baca juga: Ramai di Medsos, BPJS Gorontalo Tegaskan Operasi Tetap Dicover Meski Tak Pernah Periksa Kehamilan
"Sudah dilaporkan ke polisi. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas," ungkapnya saat dihubungi wartawan pada Rabu (9/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini dalam penahanan.
"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap," katanya.
Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), yang sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi.
"Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi," ujarnya.
Terkait kasus ini, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," kata Yudi Hidayat, Dekan FK Unpad, melalui siaran pers.
Dalam siaran pers bersama, kedua institusi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas.
Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Menantu Gubernur Gorontalo Masuk Bursa Komisaris BSG, Jubir: Semua Lewat Mekanisme RUPS
Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.