Berita Nasional
BPOM Minta Masyarakat Tak Tergiur dengan Obat-obatan Palsu yang Beredar, Ini jenisnya
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta kepada masyarakat untuk tak tergiur dengan obat-obatan palsu.
Terapi ini, meskipun memiliki potensi yang besar untuk membantu manusia, juga banyak disalahgunakan dan dipalsukan.
BPOM telah memperingatkan bahwa banyak produk sel punca yang beredar tanpa izin dan tanpa jaminan keamanan bagi pasien.
"Untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat palsu, kami tidak hanya fokus pada obat-obatan yang sering disalahgunakan, tetapi juga terhadap inovasi medis yang berpotensi disalahgunakan seperti terapi sel punca," tambah Taruna.
Baca juga: Tanggapan BKN Soal Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen: Sudah Disetujui Menkeu
BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku peredaran obat palsu, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang sangat besar.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kerja sama antara BPOM dan PSI ini juga menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk obat yang tidak terjamin kualitasnya dan dapat berisiko fatal bagi pengguna.
Baca juga: Ancam Diusir Dari Rumah, Ayah di Bekasi Rudapaksa Kedua Putrinya dengan Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu
Dengan semakin maraknya peredaran obat palsu, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat, terutama melalui platform online.
BPOM terus berupaya untuk mengawasi peredaran obat ilegal dan memberi penegakan hukum kepada pelaku yang melanggar.
Sebagai konsumen, penting untuk selalu memeriksa izin edar obat dan membeli dari sumber yang terpercaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.