Sidang Hamim Pou
Bansos Masjid Dipersoalkan, Hamim Pou Sebut Semua Sudah Sesuai Aturan Teknis
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan bernomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025, Hamim didakwa melakukan korupsi dalam pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu 2011–2012, Hamim bersama dua bawahannya, yakni Slamet Wiliardi dan Yuldiawati Kadir, melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Antara lain, Hamim didakwa tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.
Ia juga menyetujui pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan serta memberikan bantuan tanpa adanya proposal resmi dari masyarakat penerima.
Dalam dakwaan, disebutkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam dua tahun anggaran.
Terkait status hukumnya, Hamim sempat ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April 2024, sebelum akhirnya dibantarkan dan kemudian penahanannya ditangguhkan.
Saat ini, Hamim menjalani penahanan kota sejak 26 Februari 2025.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.