Sidang Hamim Pou

Bansos Masjid Dipersoalkan, Hamim Pou Sebut Semua Sudah Sesuai Aturan Teknis

Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
HAMIM DAN KUASA HUKUM -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menyoroti pokok dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).

Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.

Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.

"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.

"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.

Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.

Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.

Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.

Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.

"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.

Atas tuduhan itu, Hamim menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Bone Bolango justru berhasil membenahi tata kelola keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.

“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan bernomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025, Hamim didakwa melakukan korupsi dalam pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu 2011–2012, Hamim bersama dua bawahannya, yakni Slamet Wiliardi dan Yuldiawati Kadir, melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Antara lain, Hamim didakwa tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Ia juga menyetujui pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan serta memberikan bantuan tanpa adanya proposal resmi dari masyarakat penerima.

Dalam dakwaan, disebutkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam dua tahun anggaran.

Terkait status hukumnya, Hamim sempat ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April 2024, sebelum akhirnya dibantarkan dan kemudian penahanannya ditangguhkan.

Saat ini, Hamim menjalani penahanan kota sejak 26 Februari 2025.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved