Debt Collector Keroyok Nasabah

Terungkap 2 Alasan Andi Indalan Mau Berdamai dengan Debt Collector Gorontalo Pelaku Pengeroyokan

Moh Andi Indalan alias Andi (46) telah memaafkan enam debt collector pelaku pengeroyokan.

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Handover
SEPAKAT BERDAMAI - Kolase foto Moh Andi Indalan (kiri) dan debt collector tersangka kasus pengeroyokan. Andi Indalan bersedia menyelesaikan perkara secara damai. (Sumber Foto: Andi Indalan/dok Polresta Gorontalo Kota) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Moh Andi Indalan alias Andi (46) telah memaafkan enam debt collector yang telah menganiaya dirinya.

Menurut Andi, keputusan ini diambil tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Andi menyatakan sepakat berdamai dengan para pelaku.

Hanya saja, pihak keluarga Andi masih menunggu arahan dari kepolisian.

"Semua tergantung Kapolres. Kalaupun tidak di-ACC Kapolres, perdamaian ini mungkin akan meringankan hukuman (penahanan pelaku)," jelas Andi kepada TribunGorontalo.com, Jumat (4/4/2025) malam.

Andi mengungkapkan dua alasan utama dirinya mau menerima permintaan maaf para tersangka.

Pertama, pihak keluarga debt collector telah lima kali mendatangi kediaman Andi di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 

"Empat kali mertua pelaku datang. Yang kelima kali, sudah ada istri, pacar, sampe orang tua mereka," akunya.

Adapun alasan kedua adalah Andi merasa iba melihat kondisi istri pelaku yang memiliki bayi mungil.

"Kasihan, kalau suaminya ditahan, siapa yang hidupi anaknya," ungkap Andi.

Atas dua alasan itulah suami Agustina Pakaya tersebut berupaya menyelesaikan perkara secara damai.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

KASUS PENGANIAYAAN - Potret enam debt collector pelaku pengeroyokan nasabah saat ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keenam pelaku terancam hukuman enam tahun lima bulan penjara.
KASUS PENGANIAYAAN - Potret enam debt collector pelaku pengeroyokan nasabah saat ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keenam pelaku terancam hukuman enam tahun lima bulan penjara. (Dok Polresta Gorontalo Kota)

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, enam debt collector tersangka kasus penganiayaan terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat 1/KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, laporan dari pelaku tak luput dari atensi Polresta Gorontalo Kota

"Yang jelas kasus (laporan pelaku) ini kami atensikan juga untuk kami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat.

Selain itu, informasi adanya restorative justice antara korban dan para tersangka baru saja diterima. 

"Baru kami terima jadi belum ada tindakan," tukasnya. 

Sebelumnya, Akmal menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya secara resmi telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pada Jumat (28/3/2025).

Akmal menyebut enam orang tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo

Juga RAS (22), warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. 

Awal kejadian

DEBT COLLECTOR KEROYOK NASABAH - Potret enam pria diduga debt collector di Kota Gorontalo mengeroyok seorang pria asal Pagimana Sulawesi Tengah. Kejadian ini sempat viral di media sosial Facebook. Simak kronologinya di dalam artikel ini.
DEBT COLLECTOR KEROYOK NASABAH - Potret enam pria diduga debt collector di Kota Gorontalo mengeroyok seorang pria asal Pagimana Sulawesi Tengah. Kejadian ini sempat viral di media sosial Facebook. Simak kronologinya di dalam artikel ini. (Tangkapan layar video FB)

Korban atas nama Moh Andi Indalan alias Andi menceritakan awal mula dirinya dikeroyok oleh enam debt collector.

Menurut keterangan Andi, insiden bermula ketika ia bersama iparnya, Iwan Pakaya (45), dalam perjalanan pulang usai berbelanja perlengkapan air dap.

Saat melintas di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Andi tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria yang mengendarai empat motor.

"Saya dipaksa berhenti di tengah jalan. Mereka bilang saya harus ke kantor dulu. Ada empat motor, tiga di antaranya berboncengan, dan satu motor hanya satu orang," ungkap Andi kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/3/2025).

Andi saat itu tidak melakukan perlawanan. 

Ia mengikuti pria yang mengaku debt collector itu ke kantor Mandala Multifinance.

Setibanya di sana, Andi langsung dibawa ke lantai dua dan diinterogasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kendaraan.

Namun, Andi menegaskan bahwa seluruh cicilan motornya telah lunas selama 36 bulan. 

Bahkan, ia mengaku sudah mengambil BPKB kendaraan sebagai bukti pelunasan.

Karena merasa dituduh secara sepihak, Andi memutuskan turun ke lantai bawah untuk mengambil BPKB dan mencoba menyalakan motornya.

Saat itulah, situasi memanas. Seorang debt collector merampas kunci motornya secara paksa. Andi dan debt collector sempat berdebat.

Cekcok itu akhirnya berujung pada pengeroyokan. Andi mengaku dipukul bertubi-tubi oleh tujuh orang menggunakan kayu dan batu di depan kantor Mandala.

"Saya dipukul ramai-ramai. Mereka pakai kayu dan batu. Sekarang tangan kanan dan kiri saya memar, badan saya sakit semua," bebernya.

Iwan Pakaya, saksi mata sekaligus ipar korban, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebut bahwa debt collector bahkan menggunakan helm untuk memukul Andi.

"Saya lihat mereka ambil kayu, batu, dan helm. Saya coba menenangkan, kalau bisa dibicarakan baik-baik, tapi mereka tidak mendengar saya dan tetap memukul Pak Andi," ungkap Iwan.

Tanggapan Mandala Multifinance Gorontalo 

MANDALA GORONTALO -- Kepala Kantor Cabang Mandala Finance Gorontalo, Yuda, mengonfirmasi terkait penarikan paksa kendaraan dan penganiayaan oleh DebtColector.
MANDALA GORONTALO -- Kepala Kantor Cabang Mandala Finance Gorontalo, Yuda, mengonfirmasi terkait penarikan paksa kendaraan dan penganiayaan oleh DebtColector. (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Kepala Cabang Mandala Multifinance Gorontalo, Yuda, menegaskan bahwa korban bukan nasabah mereka, melainkan nasabah dari Mandala Finance Cabang Luwuk.

"Yang pertama, konsumen tersebut bukan konsumen Mandala Gorontalo. Konsumen ini berasal dari cabang Luwuk dan memiliki tunggakan pembayaran. Saya sudah cek database, dan nama tersebut tidak ada di sistem kami," ujar Yuda kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, permasalahan ini berkaitan dengan cabang Luwuk dan tidak ada hubungannya dengan Mandala Finance Gorontalo.

Namun, karena korban berada di Gorontalo, maka urusan tersebut diarahkan ke kantor Mandala terdekat.

Terkait informasi bahwa korban sempat dibawa ke lantai dua kantor Mandala sebelum terjadi dugaan pengeroyokan, Yuda mengakui hal tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang menangani korban bukanlah karyawan Mandala Gorontalo, melainkan pihak eksternal yang bekerja sama dengan cabang Luwuk.

"Kami memang bekerja sama dengan pihak eksternal. Jadi, yang menangani bukan karyawan Mandala Gorontalo," paparnya.

Ketika ditanya apakah ia mengetahui kejadian yang terjadi di lantai dua, Yuda mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi di lantai dua. Yang jelas, setelah itu korban turun ke bawah dan kejadian tersebut terjadi di luar kendali kami," jelasnya.

Saat ini, kendaraan yang menjadi objek sengketa masih berada di kantor Mandala Finance Gorontalo.

Namun, Yuda kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang atas kendaraan tersebut karena nasabah bukan dari cabang mereka.

"Saya hanya bisa memastikan bahwa unit tersebut memang ada di kantor Mandala Gorontalo. Tapi dasar dilakukan penahanan, saya tidak tahu karena bukan konsumen kami," bebernya.

 

(TribunGorontalo.com/ Herjianto Tangahu/Arianto Panambang)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved