Berita Lingkungan Gorontalo

Segini Besaran Tarif Retribusi Sampah di Kota Gorontalo, dari Rumah Tangga hingga Bisnis

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini resmi memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SAMPAH DI KOTA GORONTALO : Kondisi sampah di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo (8/1/2025). Tarif retribusi sampah di Kota Gorontalo. FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini resmi memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Secara khusus, dalam Perda tersebut telah dirincikan besaran tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan kategori dan kelas objek retribusinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, Andris Amir, menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan dibagi dalam dua kategori besar, yakni rumah tangga dan bisnis.

“Kategori pertama untuk rumah tangga, dan kategori kedua untuk bisnis,” ujar Andris Amir, Jumat (4/4/2025).

Tarif Rumah Tangga dan Bisnis

Untuk kategori rumah tangga, tarif retribusi kebersihan ditetapkan sebesar Rp 25.000 per bulan.

Sementara itu, kategori bisnis dikenai tarif berdasarkan skala usaha, yang dibagi ke dalam tiga tingkatan: kecil, sedang, dan besar.

  • Usaha kecil dikenai tarif sebesar Rp 75.000
  • Usaha menengah sebesar Rp 126.000
  • Usaha besar dikenai tarif hingga Rp 190.000

“Tingkatan usaha ini dibedakan berdasarkan berbagai standar, seperti luas tempat usaha, jumlah tenaga kerja, atau jenis usahanya—misalnya restoran, kos-kosan, dan lainnya,” jelas Andris.

Tidak hanya rumah tangga dan bisnis, Pemkot Gorontalo juga melakukan pemungutan retribusi pada fasilitas masyarakat milik swasta, sektor industri, serta fasilitas umum lainnya.

Fasilitas masyarakat yang dimaksud mencakup bangunan pendidikan seperti sekolah dan lembaga kursus, juga panti asuhan dan sarana serupa yang disediakan oleh pihak swasta untuk masyarakat.

Untuk sektor industri, retribusi ditujukan pada kegiatan usaha yang mengolah bahan mentah, bahan baku, atau barang setengah jadi menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Sedangkan pada kategori fasilitas umum, objek retribusi meliputi perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta. Sama seperti kategori lainnya, masing-masing kelas dalam kelompok ini memiliki tarif retribusi yang berbeda.

DLH Kota Gorontalo menurunkan sebanyak 31 petugas untuk melakukan penagihan langsung di lapangan.

Proses pembayaran retribusi ini bisa dilakukan melalui transfer bank maupun QRIS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved