Berita Lingkungan Gorontalo

Segini Besaran Tarif Retribusi Sampah di Kota Gorontalo, dari Rumah Tangga hingga Bisnis

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini resmi memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SAMPAH DI KOTA GORONTALO : Kondisi sampah di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo (8/1/2025). Tarif retribusi sampah di Kota Gorontalo. FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com 

Setelah melakukan pembayaran, warga atau pelaku usaha diminta mengirimkan bukti transaksi ke pihak DLH sebagai verifikasi.

“Kalau ada yang memungut retribusi tidak sesuai dengan Perda, kami minta masyarakat segera melaporkannya ke DLH. Bisa jadi itu bukan petugas resmi dari kami,” tegas Andris Amir.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kebersihan di Kota Gorontalo sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Kritik Pemerhati Lingkungan

Dosen Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin, menilai bahwa pola pengangkutan sampah di Kota Gorontalo yang diterapkan masih monoton dan kurang inovatif.

"Belum efektif. Saat ini, pola yang digunakan hanya sebatas kumpul-angkut-buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tanpa ada proses pengolahan terlebih dahulu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, sistem ini hanya memindahkan sampah dari rumah tangga ke TPA, tanpa memastikan apakah sampah tersebut dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

Padahal, langkah pertama yang seharusnya diterapkan adalah pengolahan di tingkat rumah tangga sebelum sampah dibuang.

"Itu sama saja dengan hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain. Seharusnya, setiap kepala keluarga memiliki sistem pengolahan sampah sendiri sebelum dibuang ke TPA," tambahnya.

Penerapan 3R dan Jakstrada Jadi Solusi

Untuk mengatasi permasalahan ini, Sri Sutarni mengusulkan penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar pengelolaan sampah lebih sistematis dan berkelanjutan.

Reduce (Mengurangi) berarti membatasi produksi sampah dari sumbernya, Reuse (Menggunakan ulang) mengajak masyarakat memanfaatkan kembali barang-barang yang masih bisa dipakai, sementara Recycle (Mendaur ulang) mendorong pemanfaatan sampah menjadi produk baru yang bernilai guna.

Selain itu, Sri juga menekankan pentingnya kebijakan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga.

Kebijakan ini seharusnya diterapkan secara terpadu agar sampah tidak hanya bergantung pada pembuangan ke TPA, tetapi juga bisa dikurangi sejak dari sumbernya.

"Kurangi dari sumbernya. Implementasikan Jakstrada, aktifkan TPS3R dan bank sampah," jelasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved