Judi Sabung Ayam

Sosok Kapri Sucipto Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Dekat dengan Oknum TNI Penembak Polisi

Bripda Kapri Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan.

Editor: Fadri Kidjab
Tumbnail YouTube KompasTV Lampung
JUDI SABUNG AYAM - Potret Kopka Basar dan Bripda Kapri saat mempromosikan judi sabung ayam di Lampung. Bripda Kapri Sucipto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan. 

Keterangan dari saksi-saksi ini semakin memperkuat proses penyelidikan, yang kini terbagi menjadi dua kluster: kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga petugas Polri.

Kasus ini memunculkan perhatian besar terkait keterlibatan anggota Polri dan TNI dalam aktivitas ilegal yang berujung pada kekerasan. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca juga: Juwita Jurnalis yang Tewas di Banjarbaru Rupanya Dibunuh Oknum TNI AL, Pelaku Diduga Kekasih Korban

4 Tersangka Kasus Sabung Ayam

Diberitakan Tribunnew.com sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka yakni 3 tersangka perjudian dan 1 tersangka pembunuhan. 

 "Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025). 

Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi. 

Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil). Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bripda Kapri dalam Kasus Pembunuhan dan Sindikat Judi Sabung Ayam di Lampung

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved