Berita Internasional
Peluang Conor McGregor Maju sebagai Presiden Irlandia Nyaris Nol, Ini Alasannya
Dengan berbagai hambatan ini, peluang McGregor untuk benar-benar mencalonkan diri sebagai Presiden Irlandia hampir tidak ada.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/CAPRES-Peluang-Conor-McGregor-untuk-masuk-dalam-kertas-suara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Meskipun memiliki kedekatan dengan pemerintahan Donald Trump, peluang mantan petarung UFC, Conor McGregor, untuk masuk dalam daftar kandidat pemilihan presiden Irlandia sangat kecil.
Hal ini dikonfirmasi oleh para pakar hukum kepada Euroverify.
Nama McGregor kembali menjadi sorotan setelah ia mengumumkan melalui Instagram bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai presiden dengan mengusung platform anti-imigrasi.
Namun, meskipun ramai diberitakan oleh berbagai media, banyak yang gagal menjelaskan bahwa peluangnya untuk benar-benar maju sebagai kandidat hampir mustahil.
Menurut hukum Irlandia, seorang calon presiden harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 20 anggota Oireachtas (parlemen Irlandia) atau minimal empat dari 31 otoritas lokal di negara tersebut.
Sayangnya, pakar politik dari Dublin City University, Eoin O'Malley, menegaskan bahwa sangat kecil kemungkinan McGregor dapat memenuhi syarat tersebut.
"Tidak ada 20 anggota Oireachtas yang akan mendukung pencalonannya. Selain itu, meskipun otoritas lokal sebelumnya pernah mendukung kandidat tertentu, McGregor adalah figur yang terlalu kontroversial," ujar O'Malley.
Senada dengan itu, dosen hukum dari South East Technological University, Jennifer Kavanagh, menjelaskan bahwa sistem pemilihan presiden di Irlandia memiliki kontrol kualitas konstitusional yang ketat.
"Meskipun di luar negeri McGregor tampak populer, faktanya di Irlandia ia tidak sepopuler yang diasumsikan media sosial," ungkap Kavanagh.
McGregor mengklaim bahwa jika terpilih sebagai presiden, ia akan menentang Pakta Migrasi Uni Eropa dan mengusulkan referendum untuk menolak kebijakan tersebut.
Namun, pakar hukum menegaskan bahwa janji ini tidak memiliki dasar konstitusional.
Presiden Irlandia hanyalah figur seremonial dengan wewenang terbatas.
Mereka tidak memiliki hak veto terhadap undang-undang dan tidak bisa mengadakan referendum secara sepihak.
"Presiden hanya bisa merujuk undang-undang ke Mahkamah Agung untuk diuji konstitusionalitasnya. Jika Mahkamah Agung menyatakan undang-undang itu sah, maka presiden harus menandatanganinya atau mengundurkan diri," jelas Kavanagh.
Selain itu, semua negara anggota Uni Eropa wajib mematuhi Pakta Migrasi, dan Irlandia telah memilih untuk ikut serta dalam kebijakan tersebut sejak Juli tahun lalu.