Kasus Pelecehan di Ngawi

Korban Cabuli Santri di Ngawi Mungkin Bertambah, Oknum Pengasuh Ponpes Ditetapkan sebagai Tersangka

Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun, seperti kejadian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi.

Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
Istimewa
KASUS PELECEHAN DI NGAWI-Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun, seperti kejadian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi. AUR merupakan seorang pengasuh pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan karena diduga mencabuli santrinya sesama jenis. Penahanan ini dilakukan setelah pria asal Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan itu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Mako Polres Ngawi pada seni (24/3/2025). 

Pendamping korban, Ahmad Mustain, menjelaskan bahwa korban dari dugaan kekerasan seksual ini adalah laki-laki, termasuk satu di antaranya yang masih di bawah umur.

"Untuk sementara ada dua korban," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa AUR diperiksa setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada 17 Maret lalu.

Ia menyayangkan tindakan asusila ini dilakukan oleh AUR yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban, yang telah menjadi perhatian luas di masyarakat.

"Kejadian di lingkungan pesantren ini telah menimbulkan trauma dan perubahan sikap pada korban. Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga dapat memastikan keadilan bagi para korban," tutup Ahmad.

Baca juga: CEK Tarif Listrik PLN Hari Ini Kamis 27 Maret 2025, Ada Perubahan untuk 13 Golongan

Satreskrim Polres Ngawi tetap berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved