Kasus Pelecehan di Ngawi
Korban Cabuli Santri di Ngawi Mungkin Bertambah, Oknum Pengasuh Ponpes Ditetapkan sebagai Tersangka
Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun, seperti kejadian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi.
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
Pendamping korban, Ahmad Mustain, menjelaskan bahwa korban dari dugaan kekerasan seksual ini adalah laki-laki, termasuk satu di antaranya yang masih di bawah umur.
"Untuk sementara ada dua korban," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa AUR diperiksa setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada 17 Maret lalu.
Ia menyayangkan tindakan asusila ini dilakukan oleh AUR yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban, yang telah menjadi perhatian luas di masyarakat.
"Kejadian di lingkungan pesantren ini telah menimbulkan trauma dan perubahan sikap pada korban. Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga dapat memastikan keadilan bagi para korban," tutup Ahmad.
Baca juga: CEK Tarif Listrik PLN Hari Ini Kamis 27 Maret 2025, Ada Perubahan untuk 13 Golongan
Satreskrim Polres Ngawi tetap berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.