Kasus Pelecehan di Ngawi

Korban Cabuli Santri di Ngawi Mungkin Bertambah, Oknum Pengasuh Ponpes Ditetapkan sebagai Tersangka

Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun, seperti kejadian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi.

Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
Istimewa
KASUS PELECEHAN DI NGAWI-Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun, seperti kejadian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi. AUR merupakan seorang pengasuh pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan karena diduga mencabuli santrinya sesama jenis. Penahanan ini dilakukan setelah pria asal Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan itu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Mako Polres Ngawi pada seni (24/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun, seperti kejadian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi.

AUR merupakan seorang pengasuh pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan karena diduga mencabuli santrinya sesama jenis.

Penahanan ini dilakukan setelah pria asal Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan itu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Mako Polres Ngawi pada seni (24/3/2025).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, mengatakan korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Warga Boalemo Gorontalo Bersyukur Jalan Trans Sulawesi Diperbaiki Polisi, TNI dan Satpol PP

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib pada Senin (17/3/2025).

“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Rabu (25/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat AUR dihormati sebagai pemuka agama.  

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, mengkonfirmasi bahwa AUR telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar sudah ditahan. Tetapi pemeriksaan masih berlanjut," ungkap Dwi pada Selasa (25/3/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, mempertimbangkan urgensi dan eskalasi kasus tersebut.

Polisi juga melakukan pengembangan atas kasus pencabulan yang dilakukan ini, dan menyebutkan korban kemungkinan besar bisa bertambah.

Baca juga: Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka 1 April 2025, Cek Jenis hingga Syarat Daftar

"Kemungkinan bisa bertambah. Tapi kita masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Joshua menghibau kepada yang merasa jadi korban untuk melaporkan kasus ini ke polres Ngawi. Satreskrim polres Ngawi juga akan menjamin identitas para korban dan akan dirahasiakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved