Berita Nasional

Libur Lebaran, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Pelaporan SPT 2024

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap libur Lebaran yang jatuh pada 31 Maret 2025.

|
Editor: Wawan Akuba
DOC
DJP juga mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih akan dilakukan melalui DJP Online di pajak.go.id. Sistem coretax yang baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 belum digunakan untuk pelaporan SPT tahunan tahun ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Artinya, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga 30 April 2025.

Sebelumnya, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Namun, dengan adanya relaksasi ini, sanksi tersebut tidak berlaku untuk tahun pajak 2024.

DJP juga mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih akan dilakukan melalui DJP Online di pajak.go.id.

Sistem coretax yang baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 belum digunakan untuk pelaporan SPT tahunan tahun ini.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved