Berita Nasional
Libur Lebaran, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Pelaporan SPT 2024
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap libur Lebaran yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga 30 April 2025.
Sebelumnya, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Namun, dengan adanya relaksasi ini, sanksi tersebut tidak berlaku untuk tahun pajak 2024.
DJP juga mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih akan dilakukan melalui DJP Online di pajak.go.id.
Sistem coretax yang baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 belum digunakan untuk pelaporan SPT tahunan tahun ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DJP-juga-mengonfirmasi-bahwa-pelaporan-SPT-tahun-pajak-2024-masih-akan-dilakukan-melalui-DJP-Online.jpg)