Berita Nasional
Libur Lebaran, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Pelaporan SPT 2024
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap libur Lebaran yang jatuh pada 31 Maret 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap libur Lebaran yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang membebaskan wajib pajak orang pribadi dari sanksi administratif.
Sanksi Administratif Dihapus, Tidak Ada STP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sanksi administratif tidak akan dikenakan karena tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP)," ujar Dwi dalam pernyataan resmi pada Selasa (25/3/2025).
Awalnya, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025.
Namun, tenggat tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran.
Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 29 Diperpanjang
Selain pelaporan SPT, DJP juga memberikan toleransi terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
Meski melewati batas waktu normal, pembayaran pajak ini tetap diperbolehkan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Faktor lain yang turut dipertimbangkan dalam kebijakan ini adalah libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada 29 Maret 2025.
DJP menilai bahwa jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret bisa menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024," jelas Dwi.
Ketentuan Pelaporan SPT dan Batas Waktu untuk WP Badan
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga 30 April 2025.
Sebelumnya, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Namun, dengan adanya relaksasi ini, sanksi tersebut tidak berlaku untuk tahun pajak 2024.
DJP juga mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih akan dilakukan melalui DJP Online di pajak.go.id.
Sistem coretax yang baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 belum digunakan untuk pelaporan SPT tahunan tahun ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DJP-juga-mengonfirmasi-bahwa-pelaporan-SPT-tahun-pajak-2024-masih-akan-dilakukan-melalui-DJP-Online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.