Kasus Pelecehan Gorontalo
Guru PPPK di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara usai Paksa Siswi Berhubungan Badan demi Nilai Bagus
Guru PPPK di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, seorang guru sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya.
Guru itu melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk membahas nilai.
Terduga pelaku berinisial RA bahkan berulang kali melancarkan aksinya saat jam sekolah.
Korban, seorang siswi berinisial AH, mengungkapkan bahwa pelecehan pertama terjadi pada Senin (24/2/2025) dan berlanjut keesokan harinya, Selasa (25/2/2025).
Ia menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (16/3/2025).
AH mengaku pertama kali dihubungi oleh RA melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesannya, pelaku meminta korban datang ke ruang OSIS untuk membahas perbaikan nilai mata pelajaran.
Setibanya di ruang OSIS, RA langsung mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban duduk di atas matras yang ada di dalam ruangan tersebut.
Baca juga: Polisi Gorontalo Selidiki Kasus Nasabah Dikeroyok 6 Debt Collector, Ada Bukti Rekaman CCTV
Pelaku kemudian mulai menyentuh tubuh korban dan melakukan pelecehan.
"Dia mulai meraba badan saya, lalu membaringkan saya di matras. Setelah itu, dia melepas pakaian dalam saya. Saya berusaha melawan, tapi tidak sanggup," ungkap AH dengan suara bergetar.
Tak hanya itu, RA juga diduga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
Bahkan, pelaku disebut-sebut merekam kejadian pada hari pertama untuk digunakan sebagai alat intimidasi.
"Anak saya bilang, pelaku sempat merekam kejadian hari pertama dan mengancam akan menyebarkan video itu jika anak saya melapor," kata ayah korban dengan penuh emosi.
Mengetahui peristiwa ini, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango.
Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.