Minggu, 22 Maret 2026

Berita Viral

2 Siswa SMK di Yogyakarta Terpaksa Lebaran di Penjara Karena Tertangkap Polisi Racik Petasan

Dua orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Bantul, Yogyakarta berujung lebaran di Lapas karena ditangkap polisi karena menggunakan bahan peledak

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 2 Siswa SMK di Yogyakarta Terpaksa Lebaran di Penjara Karena Tertangkap Polisi Racik Petasan
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
RACIK PETASAN - Polisi menghadirkan pelaku dan barang bukti bahan peledak petasan saat konferensi persi di Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025). Pelaku merupakan pelajar SMK dan berakhir lebaran di penjara 

Mereka menghubungi RNA lewat WhatsApp dan hasil penjualan tersebut cukup banyak.

"Untungnya kurang tahu. Menjualnya itu satu kilogram Rp300 ribu. Kalau beli saya enggak tahu, kan yang beli teman saya (pelaku NAN)," tuturnya.

Dapat Informasi dari Warga

Baca juga: Warga Boalemo Gorontalo Keluhkan Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah di Pasar Tradisional Tilamuta

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, mengatakan kasus itu terungkap ketika personel Polsek Sewon menerima informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak (serbuk petasan) di depan SMAN 1 Sewon.

"Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut." 

"Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL," tuturnya.

Kedua orang laki-laki itu berhenti di depan SMAN 1 Sewon.

Lantaran gerak-gerik mereka mencurigakan, anggota Polsek Sewon mendatanginya dan memeriksa dua orang tersebut.

"Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu," terangnya.

Dari situ kemudian dilakukan olah kejadian perkara di rumah pelaku NAN di Kapanewon Godean dan memperoleh barang bukti alat-alat pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dua laki-laki itu, yakni NAN dan RNA mengaku membuat bahan peledak petasan dan menjualnya," ucapnya.

Baca juga: Cuci Gudang! Harga HP Samsung Per Maret 2025 Diskon Besar-Besaran, Cek Sekarang!

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadan ini," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved