Senin, 23 Maret 2026

Berita Viral

2 Siswa SMK di Yogyakarta Terpaksa Lebaran di Penjara Karena Tertangkap Polisi Racik Petasan

Dua orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Bantul, Yogyakarta berujung lebaran di Lapas karena ditangkap polisi karena menggunakan bahan peledak

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 2 Siswa SMK di Yogyakarta Terpaksa Lebaran di Penjara Karena Tertangkap Polisi Racik Petasan
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
RACIK PETASAN - Polisi menghadirkan pelaku dan barang bukti bahan peledak petasan saat konferensi persi di Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025). Pelaku merupakan pelajar SMK dan berakhir lebaran di penjara 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Bantul, Yogyakarta berujung lebaran di Lapas.

Hal itu dikarenakan kedua siswa ini ditangkap polisi karena menggunakan bahan peledak dalam racikan petasan.

Dilansir dari TribunMedan.com, kedua siswa ini berinisial NAN (19) dan RNA (18) terbukti meracik dan menjual bahan peledak di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Mereka ditangkap selepas bertindak mencurigakan dan membawa bubuk petasan di depan SMAN 1 Sewon, Bantul, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Tak Takut Dicuri, Pria di Pasuruan Viral Gara-gara Nekat Pamer Uang Rp2 Miliar di Pinggir Jalan

Pelaku NAN mengaku sudah lama meracik bahan peledak menjadi petasan dengan bermodal belajar video dari YouTube.

"Awalnya nyoba-nyoba, terus coba beli bahannya di toko online. Pertama beli satu kilogram harganya sekitar Rp200 ribuan," tuturnya kepada awak media dalam jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, dilansir Tribun Jogja, Senin (24/3/2025).

Ia menyebut, satu selongsong petasan membutuhkan sekitar lima gram bubuk bahan peledak.

Dengan demikian, satu kilogram bubuk bahan peledak itu bisa menghasilkan banyak petasan.

"Iya, kalau satu kilogram bubuk itu bisa jadi banyak," ungkap NAN.

Sejauh ini, jelas NAN, dirinya tak menerima pesanan untuk membuat petasan.

Baca juga: Polisi di Jakarta Ini Ditahan Gara-gara Minta THR Ramadan 2025 ke Hotel dengan Surat Palsu

Namun, dari bahan peledak yang diperoleh di toko online, lantas ia racik untuk dipakai sendiri dan dijual.

"Saya menyesal membuat itu. Tahu gitu enggak buat mercon," tutur pelaku NAN.

Tersangka lain, RNA berujar, dirinya coba-coba menjual bahan peledak itu karena ingin belajar bisnis.

"Tapi, orang tua enggak tahu. Iya (raciknya sembunyi-sembunyi)," terangnya.

Adapun proses transaksi jual beli itu ia mulai dari orang-orang terdekat.

Mereka menghubungi RNA lewat WhatsApp dan hasil penjualan tersebut cukup banyak.

"Untungnya kurang tahu. Menjualnya itu satu kilogram Rp300 ribu. Kalau beli saya enggak tahu, kan yang beli teman saya (pelaku NAN)," tuturnya.

Dapat Informasi dari Warga

Baca juga: Warga Boalemo Gorontalo Keluhkan Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah di Pasar Tradisional Tilamuta

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, mengatakan kasus itu terungkap ketika personel Polsek Sewon menerima informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak (serbuk petasan) di depan SMAN 1 Sewon.

"Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut." 

"Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota kami mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AB 6340 ZL," tuturnya.

Kedua orang laki-laki itu berhenti di depan SMAN 1 Sewon.

Lantaran gerak-gerik mereka mencurigakan, anggota Polsek Sewon mendatanginya dan memeriksa dua orang tersebut.

"Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu," terangnya.

Dari situ kemudian dilakukan olah kejadian perkara di rumah pelaku NAN di Kapanewon Godean dan memperoleh barang bukti alat-alat pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dua laki-laki itu, yakni NAN dan RNA mengaku membuat bahan peledak petasan dan menjualnya," ucapnya.

Baca juga: Cuci Gudang! Harga HP Samsung Per Maret 2025 Diskon Besar-Besaran, Cek Sekarang!

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadan ini," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved