Narkoba di Gorontalo
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Gorontalo, 20 Sachet Disita
Penangkapan bermula dari penggerebekan sebuah indekos di Kecamatan Kota Tengah pada Jumat (21/3) pukul 20.30 Wita.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pohuwato, Kamis (13/2/2025) sore.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengumumkan penangkapan 12 tersangka dalam kasus narkotika yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan dua perempuan.
“Sebanyak 11 di antaranya berperan sebagai pengguna, sementara 1 tersangka bertindak sebagai pengedar,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Winarno menjelaskan barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi narkotika jenis sabu, 261 butir pil koplo (trihexyphenidyl), serta uang tunai Rp7,5 juta.
Penangkapan ini dilakukan di berbagai titik di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Titik-titik tersebut yakni di Kecamatan Marisa 2 lokasi, Kecamatan Popayato Barat 2 lokasi, Desa Motolohu Kecamatan Randangan 1 lokasi, dan Desa Marisa Popayato Barat 1 lokasi.
Kapolres juga mengungkapkan seluruh narkoba tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Para tersangka mendapatkan narkotika langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Kabupaten Pohuwato,” jelasnya.
Salah satu tersangka, berinisial ZH, diketahui sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.
Ia membeli sabu dari Sulawesi Tengah, mengemasnya dalam paket kecil, dan menjualnya dengan harga Rp100-200 ribu per paket.
Tak hanya sabu, ZH juga menjual pil koplo seharga Rp8 ribu per butir.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengedar dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban di Pohuwato,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-pemuda-diamankan-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)