Narkoba di Gorontalo
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Gorontalo, 20 Sachet Disita
Penangkapan bermula dari penggerebekan sebuah indekos di Kecamatan Kota Tengah pada Jumat (21/3) pukul 20.30 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-pemuda-diamankan-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Gorontalo.
Penangkapan bermula dari penggerebekan sebuah indekos di Kecamatan Kota Tengah pada Jumat (21/3) pukul 20.30 Wita.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan MARU (22) yang kedapatan memegang satu sachet plastik klip berisi sabu.
Pengakuan MARU Bongkar Jaringan Peredaran Sabu
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Saat diamankan, MARU mengaku mendapatkan sabu dari MFL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado," ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi MFL dan menemukan 18 sachet sabu yang disembunyikan di dalam bantal.
Dari hasil interogasi, MFL mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada RI (22), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Polisi kemudian mengamankan RI di rumahnya beserta satu sachet sabu yang masih dalam penguasaannya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 20 sachet sabu yang diduga siap edar.
Para pelaku kini telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita akan dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diuji di laboratorium.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tutup AKP Dimas.
Baca Juga:
- Seorang Warga Kota Barat Gorontalo tak Bisa Berkutik, Ketahuan Simpan Narkoba di Boneka
-
ZH, Tersangka Kasus Narkoba di Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman Mati dan Denda Rp10 Miliar
12 Tersangka Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan 12 tersangka kasus peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pohuwato, Kamis (13/2/2025) sore.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengumumkan penangkapan 12 tersangka dalam kasus narkotika yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan dua perempuan.
“Sebanyak 11 di antaranya berperan sebagai pengguna, sementara 1 tersangka bertindak sebagai pengedar,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Winarno menjelaskan barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi narkotika jenis sabu, 261 butir pil koplo (trihexyphenidyl), serta uang tunai Rp7,5 juta.
Penangkapan ini dilakukan di berbagai titik di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Titik-titik tersebut yakni di Kecamatan Marisa 2 lokasi, Kecamatan Popayato Barat 2 lokasi, Desa Motolohu Kecamatan Randangan 1 lokasi, dan Desa Marisa Popayato Barat 1 lokasi.
Kapolres juga mengungkapkan seluruh narkoba tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Para tersangka mendapatkan narkotika langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Kabupaten Pohuwato,” jelasnya.
Salah satu tersangka, berinisial ZH, diketahui sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.
Ia membeli sabu dari Sulawesi Tengah, mengemasnya dalam paket kecil, dan menjualnya dengan harga Rp100-200 ribu per paket.
Tak hanya sabu, ZH juga menjual pil koplo seharga Rp8 ribu per butir.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengedar dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban di Pohuwato,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.