Berita Nasional

Eks Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri karena Menolak Diajak Rujuk

Berdasarkan keterangan saksi, FW saat itu tengah mengunjungi rumah kerabatnya ketika pelaku tiba-tiba datang. Syukri Zen d

Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
TIKAM ISTRI - Seorang eks aleg Palembang tikam istri yang menolak diajak rujuk. 10 tikaman masuk hingga membuat korban dilarikan ke RS. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan. 

Pada 2022 lalu, Syukri Zen pernah menganiaya seorang perempuan di SPBU.

Dalam kasus itu, Syukri Zen divonis empat bulan penjara.

Di persidangan, terungkap bahwa antara Syukri Zen dan korban telah ada kesepakatan damai serta ada pemberian uang kompensasi sebesar Rp100 juta.

"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita, saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).

Meski telah ada kesepakatan damai, namun kasus tetap berjalan hingga ke pengadilan.

Juwita menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut, bermula ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi saat membeli BBM.

Cekcok pun tak terhindarkan hingga Syukri Zen menganiaya korban.

"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved