Berita Nasional
Eks Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri karena Menolak Diajak Rujuk
Berdasarkan keterangan saksi, FW saat itu tengah mengunjungi rumah kerabatnya ketika pelaku tiba-tiba datang. Syukri Zen d
Pada 2022 lalu, Syukri Zen pernah menganiaya seorang perempuan di SPBU.
Dalam kasus itu, Syukri Zen divonis empat bulan penjara.
Di persidangan, terungkap bahwa antara Syukri Zen dan korban telah ada kesepakatan damai serta ada pemberian uang kompensasi sebesar Rp100 juta.
"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita, saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).
Meski telah ada kesepakatan damai, namun kasus tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Juwita menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut, bermula ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi saat membeli BBM.
Cekcok pun tak terhindarkan hingga Syukri Zen menganiaya korban.
"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TIKAM-ISTRI-Seorang-eks-aleg-Palembang-tikam-istri-yang-menolak.jpg)