Berita Nasional
Eks Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri karena Menolak Diajak Rujuk
Berdasarkan keterangan saksi, FW saat itu tengah mengunjungi rumah kerabatnya ketika pelaku tiba-tiba datang. Syukri Zen d
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TIKAM-ISTRI-Seorang-eks-aleg-Palembang-tikam-istri-yang-menolak.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang wanita berinisial FW (40) mengalami luka serius setelah ditusuk oleh mantan suaminya, M Syukri Zen, yang merupakan eks anggota DPRD Palembang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (19/3/2025) di kawasan Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan keterangan saksi, FW saat itu tengah mengunjungi rumah kerabatnya ketika pelaku tiba-tiba datang.
Syukri Zen diduga telah membuntuti FW sebelum akhirnya menghadangnya dan memaksanya untuk rujuk.
Namun, FW menolak permintaan tersebut, sehingga memicu kemarahan pelaku.
Saat FW hendak meninggalkan lokasi dan masuk ke mobilnya, Syukri Zen menahan korban dan mengeluarkan pisau dari balik pakaiannya.
Tanpa ampun, ia langsung menyerang FW dengan senjata tajam dan menusuknya berkali-kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
FW mengalami 10 luka tusukan di bagian punggung, paha, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RS Hermina Jakabaring untuk mendapatkan perawatan medis.
Beruntung, kondisinya mulai membaik setelah mendapat penanganan intensif dari dokter.
“Benar, kondisi FW sudah mulai membaik pasca dirawat di UGD. Semua luka tusukan sudah dijahit oleh dokter, dan kini korban dirawat di ruang inap,” ujar Zainab, salah satu kerabat korban.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu Syukri Zen yang melarikan diri usai melakukan aksi brutal tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas dan lokasi terakhir pelaku. Tim masih melakukan pengejaran untuk segera menangkapnya,” ujar seorang petugas kepolisian yang menangani kasus ini.
Kasus Lainya
Syukri Zen sendiri ternyata mempunyai riwayat penganiayaan terhadap wanita.
Pada 2022 lalu, Syukri Zen pernah menganiaya seorang perempuan di SPBU.
Dalam kasus itu, Syukri Zen divonis empat bulan penjara.
Di persidangan, terungkap bahwa antara Syukri Zen dan korban telah ada kesepakatan damai serta ada pemberian uang kompensasi sebesar Rp100 juta.
"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita, saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).
Meski telah ada kesepakatan damai, namun kasus tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Juwita menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut, bermula ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi saat membeli BBM.
Cekcok pun tak terhindarkan hingga Syukri Zen menganiaya korban.
"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.