Berita Nasional

Rampok Berkedok Polisi! Korban Diseret, Dianiaya, dan Diperas di Deli Serdang

Empat pria yang mengaku sebagai polisi ditangkap setelah merampok dan menganiaya tamu Hotel Bungalow Lorena.

Editor: Wawan Akuba
TribunMedan
POLISI GADUNGAN DITANGKAP - Petugas kepolisian mengamankan 3 polisi gadungan yang merampok tamu Hotel/Bungalow Lorena, di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Aksi kejahatan berkedok aparat kembali terjadi.

Empat pria yang mengaku sebagai polisi ditangkap setelah merampok dan menganiaya tamu Hotel Bungalow Lorena.

Kejadinnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban, Revi Rinaldo (27), warga Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat, saat itu menginap di hotel bersama temannya, Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Sales Mobil di Aceh Utara Ditemukan Tewas Terbungkus Karung, Pelaku Diduga Anggota TNI AL

Mereka beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Berastagi untuk mengambil barang.

Diseret dan Dianiaya Secara Brutal

Menurut Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Handel Sembiring, kejadian bermula ketika Revi keluar kamar untuk mengambil baju dari mobilnya.

Seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox langsung menarik dan menyeretnya ke pos jaga hotel.

Di pos tersebut, Revi dianiaya secara brutal.

Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya tiba dengan mobil Avanza putih dan ikut menganiaya korban dengan memukul wajah dan dadanya.

Saat Revi berteriak meminta tolong, temannya juga diserang menggunakan sebilah pisau.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Matris Lukum Divonis Bebas Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha

Diperas dan Dipaksa Transfer Uang

Setelah dianiaya, para pelaku memasukkan Revi dan Ahmad ke dalam mobil lalu membawa mereka ke Perkemahan Pramuka Sibolangit.

Di lokasi tersebut, korban diperas dan dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 190 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved