Matris Lukum Dibebaskan
Isak Tangis Keluarga Matris Lukum, Eks Sekdisparpora Kota Gorontalo Akhirnya Bebas Dakwaan Korupsi
Usai divonis bebas dari kasus korupsi, Matris Lukum langsung menemui keluarga dan kerabatnya.
Beberapa di antaranya terlihat serius menyimak jalannya persidangan, sementara yang lain tampak sesekali berbisik membahas perkembangan kasus.
Meskipun suasana cukup tegang, jalannya persidangan berlangsung tertib dan teratur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo

Diberitakan sebelumnya, pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam.
Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Matris Lukum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder.
Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.