Matris Lukum Dibebaskan

Isak Tangis Keluarga Matris Lukum, Eks Sekdisparpora Kota Gorontalo Akhirnya Bebas Dakwaan Korupsi

Usai divonis bebas dari kasus korupsi, Matris Lukum langsung menemui keluarga dan kerabatnya. 

Editor: Fadri Kidjab
Mawar Datunsolang/Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo
SIDANG KASUS KORUPSI - Matris Lukum dirangkul oleh keluarganya usai pembacaan sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha. Isak tangis menggema di ruang sidang seiring vonis bebas yang diterima Matris Lukum hari ini, Kamis (20/3/2025). 

Beberapa di antaranya terlihat serius menyimak jalannya persidangan, sementara yang lain tampak sesekali berbisik membahas perkembangan kasus.

Meskipun suasana cukup tegang, jalannya persidangan berlangsung tertib dan teratur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo

HASIL SIDANG PUTUSAN - Matris Lukum berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (20/3/2025). Matris Lukum divonis bebas karena tidak terbukti terlibat kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha.
HASIL SIDANG PUTUSAN - Matris Lukum berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (20/3/2025). Matris Lukum divonis bebas karena tidak terbukti terlibat kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha. (Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo)

Diberitakan sebelumnya, pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam.

Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Matris Lukum  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder.

Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya.

 


(Peserta Magang TribunGorontalo.com/Inayah Mokodongan/Mawar Datunsolang/Nurfiska Rahman/Sri Yolanda)
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved