Polisi Tewas Ditembak

2 Oknum TNI Ditahan Denpom Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung, Ini Identitasnya

Keduanya diduga merupakan pelaku penembakan 3 polisi Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WI

Editor: Fadri Kidjab
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KONFERENSI PERS - Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menghadiri konferensi pers kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua oknum TNI kini ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung.

Keduanya diduga merupakan pelaku penembakan 3 polisi Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. 

Lantas, siapa terduga pelaku penembakan?

Melansir dari TribunLampung.co.id, identitas TNI tersebut yaitu Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah

Menurut Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah diduga sebagai pelaku utama.

Dugaan ini terungkap dalam Konferensi pers terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi.

Agenda ini dihadiri Kapolda Lampung, Helmy Santika.

2 TNI Berstatus Saksi

EKSPOSE: Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat menghadiri konferensi pers kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
EKSPOSE: Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat menghadiri konferensi pers kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Dalam pernyataan lengkapnya, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.

"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.

Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Pangdam berharap hasil investigasi dapat segera dirampungkan agar penyebab utama kejadian ini bisa diketahui. 

"Saat ini, temuan barang bukti di lapangan menunjukkan adanya tiga jenis selongsong peluru, yang berarti ada tiga jenis senjata yang digunakan. Pengakuan sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut adalah senjata rakitan, namun kami masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Momen Dramatis Penangkapan Kopka Basar, Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved