Senin, 23 Maret 2026

Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua

Revitalisasi Gagal! Proyek Rp 29 Miliar di Kota Tua Gorontalo Tinggalkan Lubang dan Masalah

Warga Kota Gorontalo kini berharap agar proyek revitalisasi ini segera dirampungkan agar fasilitas publik yang semestinya nyaman dan aman dapat benar-

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Revitalisasi Gagal! Proyek Rp 29 Miliar di Kota Tua Gorontalo Tinggalkan Lubang dan Masalah
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
POTRET DRAINASE - Potret Drainase di Kawasan Kota Tua Kota Gorontalo tampak ditutupi dengan papan seadanya. Tepat di jalan MT Haryono trotoar rusak diisi oleh para pedagang yang berjualan di pasar senggol. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

Dugaan korupsi semakin kuat setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo menemukan adanya indikasi pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,01 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui, menjelaskan bahwa ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak selesai, namun dananya tetap dicairkan.

"Penyidikan menunjukkan terdapat beberapa bagian pekerjaan yang tidak selesai dan ada indikasi pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres proyek," ungkapnya.

Saat ini, Abimanyu Aulia Akbar telah resmi ditahan di Rutan Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Harapan Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo di HUT ke-3 TribunGorontalo.com

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, menyatakan bahwa setelah adanya perhitungan resmi kerugian negara, proyek yang mangkrak ini dapat segera dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo.

"Pekerjaan sudah bisa dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo karena sudah ada hasil kerugian negara," ujarnya.

Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kejaksaan akan mengungkap seluruh temuan terkait proyek ini dalam persidangan mendatang, termasuk item-item yang tidak dikerjakan namun tetap dicairkan dananya," tegasnya.

Warga Kota Gorontalo kini berharap agar proyek revitalisasi ini segera dirampungkan agar fasilitas publik yang semestinya nyaman dan aman dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved