Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
Negara Rugi Rp 12 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Drainase Kawasan Kota Tua Gorontalo
Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-Kejari-Kota-Gorontalo-resmi-menetapkan.jpg)
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek ini akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Saat ini, Abimanyu Aulia Akbar telah resmi ditahan di Rutan Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Informasi Proyek
Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs. Proyek ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tercatat nilai HPS proyek yang dibuat 3 September 2021 itu sebesar Rp 34,7 miliar.
Namun nilai itu terkoreksi hingga Rp 29,1 miliar. Pemenang tender proyek adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi.
Perusahaan ini beralamat di Jl Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kota Tua ini adalah kawasan perdagangan dan menjadi pusat Kota Gorontalo.
Ada tiga desain yang dibuat. Menghadirkan tiga nuansa; Modern, Klasik, Arab, dan China.
Nuansa modern di Jl S Parman sejauh 505 meter, sedangkan nuansa klasik di Jl Jendral Sutoyo sejauh 512 meter.
"Nuansa arabic pada jalan Letjen Suprapto sejauh 512 meter dan nuansa china pada jalan M T Haryono sejauh 300 meter.
Proyek ini sudah dimulai sejak 29 Januari 2022 dan ditargetkan selesai pada September 2022. (*)