Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
Negara Rugi Rp 12 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Drainase Kawasan Kota Tua Gorontalo
Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-Kejari-Kota-Gorontalo-resmi-menetapkan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan Direktur PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA), Abimanyu Aulia Akbar, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Selasa (18/3/2025).
Pria tersebut jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase yang dibangun di kawasan Kota Tua Gorontalo.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 12,01 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek drainase yang dibiayai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran Rp 29 miliar.
Proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan sistem drainase dan mengatasi banjir di kawasan bersejarah Kota Tua Gorontalo.
Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs.
Proyek yang dimulai pada 29 Januari 2022 itu seharusnya rampung pada September 2022.
Namun, dalam prosesnya, proyek tidak berjalan sesuai kontrak, bahkan beberapa bagian pekerjaan mangkrak.
Akibatnya, selain menimbulkan potensi banjir, infrastruktur yang belum selesai juga membahayakan warga sekitar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, ditemukan indikasi pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres proyek.
Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui, menegaskan bahwa banyak bagian pekerjaan yang belum selesai tetapi dana proyek tetap dicairkan.
"Penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan anggaran. Kami menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,01 miliar," ungkap Wiwin, Selasa (18/3/2025).
Atas perbuatannya, Abimanyu Aulia Akbar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, menyatakan bahwa setelah ada hasil perhitungan resmi kerugian negara, Dinas PUPR Kota Gorontalo dapat melanjutkan proyek yang tertunda agar manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek ini akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Saat ini, Abimanyu Aulia Akbar telah resmi ditahan di Rutan Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Informasi Proyek
Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs. Proyek ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tercatat nilai HPS proyek yang dibuat 3 September 2021 itu sebesar Rp 34,7 miliar.
Namun nilai itu terkoreksi hingga Rp 29,1 miliar. Pemenang tender proyek adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi.
Perusahaan ini beralamat di Jl Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kota Tua ini adalah kawasan perdagangan dan menjadi pusat Kota Gorontalo.
Ada tiga desain yang dibuat. Menghadirkan tiga nuansa; Modern, Klasik, Arab, dan China.
Nuansa modern di Jl S Parman sejauh 505 meter, sedangkan nuansa klasik di Jl Jendral Sutoyo sejauh 512 meter.
"Nuansa arabic pada jalan Letjen Suprapto sejauh 512 meter dan nuansa china pada jalan M T Haryono sejauh 300 meter.
Proyek ini sudah dimulai sejak 29 Januari 2022 dan ditargetkan selesai pada September 2022. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.