Perluasan Kota Gorontalo

Espin Tuli Akui Kota Gorontalo Makin Sesak dan Kawasan Hijau Tergerus, Tersisa Hanya Gunung

Menurutnya, keterbatasan lahan di ibu kota provinsi ini menyebabkan pembangunan terus menggerus kawasan hijau yang seharusnya menjadi penyangga lingku

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
LANDSCAPE KOTA GORONTALO -- Ibukota Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, dianggap makin sesak. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bahkan membicarakan terkait perluasan kota ini. 

Dalam pertemuan itu, tampak Gusnar berbincang serius dengan Safrizal terkait peluasan wilayah Ibukota Gorontalo tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan

Sebagai informasi, luas Kota Gorontalo yang hanya 64,79 km⊃2; dibandingkan dengan luas Provinsi Gorontalo yang mencapai 12.025 km⊃2;.

Artinya, Kota Gorontalo hanya mencakup sekitar 0,54 persen dari total luas Provinsi Gorontalo.

Ini berarti wilayah administrasi Kota Gorontalo sangat kecil dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di provinsi tersebut.

Dengan luas yang terbatas, Kota Gorontalo berpotensi memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi dibandingkan wilayah kabupaten di sekitarnya.

Wajar Gubernur Gusnar Ismail yang menyebutkan bahwa kota ini semakin padat dan membutuhkan perluasan wilayah.

Menurut Gusnar, perluasan adalah solusi atas keterbatasan lahan akibat kepadatan penduduk, peningkatan volume kendaraan, serta kebutuhan ruang hijau dan kawasan perkantoran bagi investor.

“Kota Gorontalo saat ini sudah sangat padat, sementara banyak investor yang ingin berinvestasi namun terkendala kewajiban berkantor di ibu kota provinsi,” ujar Gubernur Gusnar Ismail.

Tegas Gusnar, bahwa perluasan ini bukan hanya untuk ekonomi, tetapi juga untuk tata kota yang lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Safrizal ZA, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa perluasan wilayah harus melalui prosedur yang jelas.

“Ini langkah maju dan inovatif. Yang perlu dilakukan adalah persetujuan bersama antara kota dan kabupaten, kemudian disetujui oleh DPRD Kabupaten Gorontalo," katanya.

Jika persetujuan itu didapat, lalu dibuatkan berita acara dan disetujui gubernur sebelum diajukan ke Kemendagri.

"Kami akan memprosesnya setelah seluruh dokumen, termasuk peta wilayah dan titik koordinat lengkap,” jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved