Pasar Senggol Gorontalo

Lapor Dishub Jika Temui Pungli di Pasar Senggol Kota Gorontalo

Dengan berbagai langkah ini, Dishub Kota Gorontalo berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berbelanja di Pasar Senggol sel

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PARKIR PASAR SENGGOL : Kawasan parkir di Pasar Senggol, Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025). Sikap Dishub soal tarif parkir. 

TRIBUNGORONTALOCOM, Kota Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menertibkan sistem parkir di kawasan Pasar Senggol.

Tahun ini, pengelolaan parkir resmi telah diserahkan kepada pihak pengelola pasar, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dikelola langsung oleh Dishub.

"Jadi tidak seperti yang kemarin, Dishub yang kelola. Tahun ini, parkir dikelola oleh pengelola Pasar Senggol berdasarkan kesepakatan bersama," ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, Senin (18/3/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Dishub akan mengawasi penerapan aturan ini di lapangan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Imbauan Kepada Masyarakat untuk Melapor

Rahmanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pungli atau kehilangan kendaraan di area parkir.

Laporan bisa disampaikan langsung kepada pengelola parkir resmi atau petugas Dishub yang bertugas di lokasi.

"Jangan takut untuk melapor jika ada yang meminta tarif parkir melebihi ketentuan. Begitu juga jika ada kehilangan kendaraan, segera laporkan ke pengelola atau petugas Dishub," tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan terkait pungutan parkir di luar ketentuan.

Namun, Dishub tetap melakukan pengawasan secara ketat dan bergantian mulai pagi hingga malam hari untuk memastikan kelancaran sistem parkir dan arus lalu lintas di sekitar Pasar Senggol.

12 Titik Parkir dengan Potensi Penambahan

Saat ini, terdapat 12 titik parkir yang dikelola oleh enam pengelola resmi di kawasan Pasar Senggol.

Ke depan, titik parkir ini berpotensi bertambah jika jumlah pengunjung meningkat secara signifikan.

Rahmanto juga menegaskan bahwa hanya juru parkir resmi yang diperbolehkan beroperasi di kawasan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved