Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
Ingat Trotoar Kota Gorontalo Tempat Bule Terperosok? Ternyata Proyek Mangkrak Akibat Dana Dikorupsi
Ingat wisatawan mancanegara (bule) terperosok ke lubang trotoar di Kota Gorontalo?
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aulia-Akbar-Abimanyu-dan-trotoar.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ingat wisatawan mancanegara (bule) terperosok ke lubang trotoar di Kota Gorontalo?
Setelah Bule asal Belanda, giliran warga peserta lari harus masuk rumah sakit setelah kakinya terkilir.
Peserta Gorontalo Half Marathon, Nurlaela Maksud, terperosok ke dalam lubang trotoar di depan Kantor Lurah Biawao, Jalan 23 Januari, Kecamatan Kota Selatan pada Pada 27 Oktober 2024.
Usut punya usut, ternyata lubang trotoar itu tengah diperbaiki tapi proyek mangkrak.
Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Tahun Anggaran 2022, yang seharusnya memperbaiki infrastruktur trotoar dan jalan tak kunjung rampung.
Terbaru Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan Abimanyu Aulia Akbar, Direktur PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA), sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo, proyek senilai Rp 29 miliar itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,01 miliar.
Proyek ini seharusnya selesai pada September 2022, namun hingga kini banyak bagian yang tidak dikerjakan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pencairan dana proyek tidak sesuai dengan progres pembangunan. Sehingga banyak bagian trotoar yang dibiarkan terbuka.
Bule terperosok ke lubang trotoar.
Pada Agustus 2024, seorang turis asal Belanda, Stam (65), terjatuh ke dalam lubang trotoar.
Insiden yang terjadi pada siang hari itu sempat diviralkan oleh konten kreator Gorontalo, Bapu Coki.
Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui, juga membenarkan bahwa proyek Revitalisasi Kota Tua itu sempat memakan korban karena terperosok ke dalam trotoar.
"Iya betul, kemarin sempat memakan korban yang terjatuh di trotoar itu," jelasnya
Wiwin juga menjelaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Bawa Sabu dari Luwuk Sulteng, Muhlis Alibasa Diringkus Polisi Kota Gorontalo
Aulia Akbar Abimanyu Jadi Tersangka
Aulia Akbar Abimanyu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo.
Aulia Akbar Abimanyu diketahui merupakan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi.
Namun proyek yang ditangani Aulia Akbar Abimanyu justru mangkrak dan tak pernah selesai.
Pembangunan trotoar justru menimbulkan masalah bagi pejalan kaki.
Wisatawan asing bahkan pernah terperosok ke dalam lubang trotoar.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek kawasan Kota Tua Gorontalo tersebut.
Proyek dianggarkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Namun kepastian jumlah kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan laman LPSE Kota Gorontalo, proyek ini bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl MT Haryono Cs.
Awalnya, proyek ini memiliki nilai HPS sebesar Rp 34,7 miliar, namun kemudian terkoreksi menjadi Rp 29,1 miliar.
PT Reski Aflah Jaya Abadi, perusahaan berkantor di Jl Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai pemenang tender.
Proyek revitalisasi ini dirancang dengan menghadirkan konsep desain utama seperti modern, klasik, serta gabungan Arab dan China.
Nuansa modern diterapkan di Jl S Parman sepanjang 505 meter. Nuansa klasik di Jl Jenderal Sutoyo sepanjang 512 meter.
Sementara itu, nuansa Arab di Jl Letjen Suprapto sepanjang 512 meter, dan nuansa China di Jl MT Haryono sepanjang 300 meter.
Pembangunan dimulai pada 29 Januari 2022 dan ditargetkan rampung pada September 2022.
Akan tetapi tiga tahun sejak peletakan batu pertama, proyek tidak kunjung rampung.
Penetapan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi sebagai tersangka hanya langkah awal dalam pengusutan kasus korupsi.
Aparat penegak hukum masih terus mendalami aliran dana proyek serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aulia Akbar Abimanyu kini ditahan di Lapas Kota Gorontalo selama 20 hari. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, menegaskan bahwa proyek ini bisa segera dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo setelah adanya perhitungan resmi kerugian negara.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.