Berita Kota Gorontalo
Warganet Curhat Juru Parkir di Kota Gorontalo Minta Rp 10 Ribu, Berapa Tarif Retribusi Sebenarnya?
Beberapa waktu lalu seorang warga mengeluhkan parkir liar di Kota Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu seorang warganet mengeluhkan parkir liar di Kota Gorontalo.
Akun anonim itu mengaku dimintai Rp 10 ribu oleh juru parkir di kawasan Pasar Senggol Gorontalo.
Unggahan di laman media sosial Facebook ini lantas memicu reaksi dari warganet.
Sejumlah pengguna Facebook juga mencurahkan keluhan yang sama di kolom komentar.
Mereka cukup resah karena persoalan parkir liar masih terus terjadi.
Kendatipun, keluhan-keluhan dari warganet ini belum dapat terverifikasi, pihak pemerintah diharapkan meninjau langsung.
Pasalnya, keluhan parkir liar kerap digaungkan setidaknya dalam setahun terakhir.
Lantas, berapa retribusi parkir sesuai regulasi dari pemerintah?
Tarif retribusi parkir Pasar Senggol di Kota Gorontalo telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kota Gorontalo.
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Angkat Bicara soal Isu Video Mesum di Mobil, Berawal dari Kebijakan
Penentuan tarif retribusi kendaraan parkir ini disepakati melalui rapat pada Rabu (26/2/2025).
Sebagai informasi, Pasar Senggol merupakan pasar yang digelar oleh pemerintah setiap bulan ramadan. Dinamakan Pasar Senggol karena padatnya pengunjung sehingga mereka bersenggolan satu sama lain.
Pasar Senggol bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang idulfitri.
Humas Polresta Gorontalo Kota, Nenang Sulistiana, membeberkan rincian tarif parkir kendaraan melalui laman Facebook pribadinya, Sabtu (1/3/2025).
Adapun tarif harga retribusi parkir telah disepakati untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 3000. Sementara kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.
Harga lapak Pasar Senggol ditetapkan sebesar Rp 1 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.