Berita Nasional

Daftar 12 Produsen Curangi Takaran MINYAKITA, Ini Tiga Modus yang Terungkap!

Hal itu setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terbaru pada Jumat (14/3/2025). 

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
MINYAKITA -- Barang bukti Minyakita yang Tidak sesuai takaran saat ditampilkan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Berikut ciri-ciri MinyaKita palsu dan minyak goreng oplosan.(Shela Octavia). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus penyunatan takaran minyak goreng kemasan Minyakita kembali mencuat.

Hal itu setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terbaru pada Jumat (14/3/2025). 

Saat melakukan inspeksi bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto, ditemukan bahwa beberapa produk Minyakita tidak sesuai dengan volume yang seharusnya.

Sebanyak tujuh perusahaan kedapatan mengurangi isi minyak goreng dari 1 liter menjadi hanya 700 ml.

Sementara itu, lima perusahaan lainnya terungkap melakukan praktik serupa dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), serta di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Selasa (11/3/2025).

Total ada 12 produsen yang terbukti mengurangi takaran minyak dalam kemasan mereka.

Menurut hasil investigasi, terdapat tiga modus utama yang dilakukan para produsen curang ini:

Penyunatan Volume Minyak

Beberapa produsen mengganti kemasan standar 1 liter dengan ukuran yang mirip, tetapi hanya berisi sekitar 700-900 ml minyak. Konsumen yang tidak teliti sering kali tidak menyadari pengurangan ini.

Pemalsuan Label Kemasan

Label pada kemasan tetap mencantumkan ukuran 1 liter, padahal isinya jauh lebih sedikit. Cara ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan pembeli dan tetap mempertahankan harga jual.

Distribusi Lewat Jaringan Tertentu

Produsen nakal ini mendistribusikan minyak goreng takaran kurang ke wilayah yang kurang memiliki pengawasan ketat, seperti pasar tradisional dan ritel kecil, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.

Berikut daftar 12 produsen yang terindikasi melakukan kecurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita:

CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)

CV Bintang Nanggala (Kudus)

KP Nusantara (Kudus)

UD Jaya Abadi (Surabaya)

CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)

CV Mega Setia (Gresik)

PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)

PT Artha Eka Global Asia (Karawang)

Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)

PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)

PT Kusuma Mukti Remaja

PT Salim Ivomas Pratama

Salah satu perusahaan, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah ditindak tegas oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri.

Distributor Minyakita milik perusahaan ini di Karawang telah disegel, dan direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan sidak dan menindak tegas produsen yang terbukti melakukan kecurangan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved