Mutasi di Polda Gorontalo
4 Kapolres di Gorontalo Dimutasi, Berikut Jabatan Baru dan Penggantinya
Empat Kapolres di wilayah ini dimutasi ke jabatan baru, baik di dalam maupun di luar Provinsi Gorontalo. Pergantian ini tertuang dalam Surat Tg
Kapolres baru diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keamanan, terutama dalam mengantisipasi peningkatan aktivitas ekonomi pasca-pandemi.
3. Kapolres Bone Bolango

• Pejabat Lama: AKBP Muhammad Alli, S.I.K.
• Jabatan Baru: Wadansatbrimob Polda Kalimantan Timur
• Pengganti: AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K. (sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo)
Bone Bolango memiliki wilayah pesisir dan pegunungan yang rawan terhadap aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan dengan bahan peledak dan peredaran narkoba.
Kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat strategi pemberantasan kejahatan di wilayah ini.
4. Kapolres Gorontalo Utara

• Pejabat Lama: AKBP Andik Gunawan, S.I.K.
• Jabatan Baru: Wakapolresta Gorontalo Kota
• Pengganti: AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K. (sebelumnya Kasubdit 2 Ditintelkam Polda Gorontalo)
Gorontalo Utara adalah wilayah dengan garis pantai panjang dan berbatasan langsung dengan perairan internasional serta Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, menjadikannya rawan terhadap penyelundupan.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 17 personel Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dimutasi ke luar daerah berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Salah satu yang terkena mutasi adalah Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, yang kini mendapat tugas baru sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Kapolda, mutasi juga melibatkan sembilan perwira tinggi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Juga ada tujuh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi di tubuh Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.