Polisi Cekik Bayi

Oknum Polisi Cekik Bayinya Hingga Tewas, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga tega mencekik bayi laki-lakinya sendiri, AN.

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
POLDA JATENG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) 

Ketika kembali ke mobil, DJP mendapati bayinya dalam kondisi tidak wajar—terkulai lemas tanpa tanda-tanda kehidupan.

Brigadir AK berada di dalam mobil saat kejadian, sehingga bayi tersebut tidak sempat ditinggalkan sendirian.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapat penanganan medis. Namun, pada Senin, 3 Maret 2025, bayi AN dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Pengakuan dan Bukti DNA

Kuasa hukum DJP menegaskan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Brigadir AK.

Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA yang menunjukkan kecocokan 99,9 persen.

"Jadi, ini bukan sekadar dugaan. Kami memiliki bukti kuat bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya," tegas Alif.

Sementara itu, Polda Jateng mengonfirmasi bahwa hubungan Brigadir AK dan DJP belum diresmikan dalam ikatan pernikahan.

Brigadir AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan dengan DJP.

Penyelidikan Masih Berjalan, Motif Masih Misteri

Meski dugaan pembunuhan ini sudah mencuat ke publik, polisi masih mendalami motif di balik tindakan Brigadir AK.

"Soal motif masih dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Artanto.

Pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga, yang merupakan kampung halaman Brigadir AK, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan forensik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari tim kedokteran.

Sementara itu, Brigadir AK telah dikenai sanksi etik berupa penahanan di ruang khusus Polda Jateng selama 30 hari.

Namun, kasus pidana terkait dugaan pembunuhan bayi AN tetap berjalan beriringan dengan sidang etik kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jateng dalam menegakkan keadilan bagi bayi AN yang tak berdaya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved