Polisi Cekik Bayi
Oknum Polisi Cekik Bayinya Hingga Tewas, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga tega mencekik bayi laki-lakinya sendiri, AN.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh seorang oknum polisi di Polda Jawa Tengah mengejutkan publik.
Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga tega mencekik bayi laki-lakinya sendiri, AN.
Belakangan diketahui bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungannya dengan seorang perempuan berinisial DJP (24).
Tragedi ini terungkap setelah DJP, ibu kandung bayi tersebut, melaporkan tindakan kejam Brigadir AK kepada pihak berwajib.
Awal Mula Hubungan dan Identitas yang Disamarkan
Berdasarkan pengakuan DJP, awalnya Brigadir AK tidak mengungkapkan identitas aslinya sebagai anggota kepolisian.
Saat pertama kali mendekati DJP pada 2023, ia mengaku bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi.
"Awalnya, Brigadir AK mengaku sebagai pegawai Telkomsel. Namun, lama-kelamaan identitas aslinya terungkap setelah hubungan mereka semakin dekat," ujar Alif Abdurrahman, kuasa hukum DJP, dalam keterangannya di Semarang, Selasa (11/3/2025).
Hubungan tersebut akhirnya berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki, AN.
Namun, kebahagiaan itu sirna setelah bayi yang baru berusia dua bulan itu diduga meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri.
Detik-Detik Tragis: Bayi AN Ditemukan Tak Bernyawa
Tragedi ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di dalam sebuah mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang.
Saat itu, DJP dan Brigadir AK hendak berbelanja.
DJP menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil.
Namun, hanya dalam waktu 10 menit, nyawa bayi tersebut melayang.
Ketika kembali ke mobil, DJP mendapati bayinya dalam kondisi tidak wajar—terkulai lemas tanpa tanda-tanda kehidupan.
Brigadir AK berada di dalam mobil saat kejadian, sehingga bayi tersebut tidak sempat ditinggalkan sendirian.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapat penanganan medis. Namun, pada Senin, 3 Maret 2025, bayi AN dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Pengakuan dan Bukti DNA
Kuasa hukum DJP menegaskan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Brigadir AK.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA yang menunjukkan kecocokan 99,9 persen.
"Jadi, ini bukan sekadar dugaan. Kami memiliki bukti kuat bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya," tegas Alif.
Sementara itu, Polda Jateng mengonfirmasi bahwa hubungan Brigadir AK dan DJP belum diresmikan dalam ikatan pernikahan.
Brigadir AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan dengan DJP.
Penyelidikan Masih Berjalan, Motif Masih Misteri
Meski dugaan pembunuhan ini sudah mencuat ke publik, polisi masih mendalami motif di balik tindakan Brigadir AK.
"Soal motif masih dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Artanto.
Pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga, yang merupakan kampung halaman Brigadir AK, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan forensik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari tim kedokteran.
Sementara itu, Brigadir AK telah dikenai sanksi etik berupa penahanan di ruang khusus Polda Jateng selama 30 hari.
Namun, kasus pidana terkait dugaan pembunuhan bayi AN tetap berjalan beriringan dengan sidang etik kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jateng dalam menegakkan keadilan bagi bayi AN yang tak berdaya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLDA-JATENG-Kabid-Humas-Polda-Jawa-Tengah-Kombes-Pol-Artanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.