Polisi Cabuli Bocah
Oknum Kapolres Rudapaksa Bocah, Video Tersebar ke Australia, Ada 3 Korban di Bawah Umur
Kronologi kasus pencabulan Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diungkap Polda NTT
Hal itu sempat disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra pada Selasa (4/3/2025).
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.
AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka meski Sudah Ditangkap
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman (FWSL) belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Padahal, AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu.
Bahkan, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.
"Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam, dikutip dari Wartakotalive.com.
Patar pun membeberkan alasannya karena AKBP Fajar sudah dibawa ke Mabes Polri sejak ditangkap pada 20 Februari itu.
Oleh karena itu, Patar mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar pada pekan ini atau minggu depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.
Hingga saat ini AKBP Fajar diketahui masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Untuk saksi-saksi, Patar mengaku sudah ada sembilan orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan.
Sosok AKBP Fajar: Kapolres Ngada Nonaktif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.