Polisi Cabuli Bocah

Oknum Kapolres Rudapaksa Bocah, Video Tersebar ke Australia, Ada 3 Korban di Bawah Umur

Kronologi kasus pencabulan Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diungkap Polda NTT

|
Editor: Ponge Aldi
DOK.POS-KUPANG.COM
KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, AKBP Fajar pun dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Beda Data soal Jumlah Korban

Berbeda dengan temuan Polda NTT, Dinas P3A Kota Kupang mengungkapkan korban kebiadaban AKBP Fajar tidak hanya satu tetapi ada tiga anak.

Adapun ketiga korban masing-masing berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan untuk korban yang berusia 3 tahun telah berada di bawah bimbingan orang tuanya.

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 

”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

AKBP Fajar juga Terjerat Kasus Narkoba, Urinenya Positif

Tak cuma kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba setelah tes urine yang dilakukan terbukti positif.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved