Sabtu, 21 Maret 2026

Kasus MinyaKita

Nama-nama Perusahaan Nakal Sabotase Ukuran MINYAKITA, 700 Ml Diisi di Kemasan 1 Liter

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, J

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama-nama Perusahaan Nakal Sabotase Ukuran MINYAKITA, 700 Ml Diisi di Kemasan 1 Liter
BIRO Humas Kemendag
PENGEMASAN MINYAKITA -- Tiga perusahaan nakal jadi biang kerok pengemasan MINYAKITA kurang dari 1 liter. 

Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.

Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

Terungkap, Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, melakukan praktik tersebut.

Baca juga: Heboh Fenomena Hujan Es di Kota Yogyakarta, Peneliti Ungkap Penyebabnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam konferensi pers mengungkap modus tersebut.

Pelaku kata dia membuka kemasan asli MINYAKITA, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024," ucapnya.

Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved