Kasus MinyaKita
Nama-nama Perusahaan Nakal Sabotase Ukuran MINYAKITA, 700 Ml Diisi di Kemasan 1 Liter
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3-perusahaan-nakal-jadi-biang-kerok-pengemasan-MINYAKITA.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Satgas Pangan Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Tiga perusahaan terbukti mengurangi isi minyak dalam kemasan 1 liter hingga hanya 700-900 mililiter.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat.
Kemudian ada Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Mereka diduga sengaja memanipulasi volume minyak tanpa mengubah label kemasan.
Baca juga: Cek Bansos BLT BBM 2025, Lengkap Cara Daftar di cekbansos.kemensos.go.id
“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2025).
Sebagai langkah awal, Satgas Pangan Polri telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.
Sebelumnya, temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai volume kemasannya juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: FOTO Suasana Tempat Pembuangan Akhir Talumelito Gorontalo
Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah harus ditindak tegas.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Saat ini, pemerintah bersama Satgas Pangan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Kasus di Gorontalo
Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA.