Senin, 23 Maret 2026

Kasus MinyaKita

Nama-nama Perusahaan Nakal Sabotase Ukuran MINYAKITA, 700 Ml Diisi di Kemasan 1 Liter

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, J

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama-nama Perusahaan Nakal Sabotase Ukuran MINYAKITA, 700 Ml Diisi di Kemasan 1 Liter
BIRO Humas Kemendag
PENGEMASAN MINYAKITA -- Tiga perusahaan nakal jadi biang kerok pengemasan MINYAKITA kurang dari 1 liter. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Satgas Pangan Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.

Tiga perusahaan terbukti mengurangi isi minyak dalam kemasan 1 liter hingga hanya 700-900 mililiter.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat.

Kemudian ada Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten. 

Mereka diduga sengaja memanipulasi volume minyak tanpa mengubah label kemasan.

Baca juga: Cek Bansos BLT BBM 2025, Lengkap Cara Daftar di cekbansos.kemensos.go.id

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2025).

Sebagai langkah awal, Satgas Pangan Polri telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.

Sebelumnya, temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai volume kemasannya juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: FOTO Suasana Tempat Pembuangan Akhir Talumelito Gorontalo

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah harus ditindak tegas.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Saat ini, pemerintah bersama Satgas Pangan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Kasus di Gorontalo

Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA.

Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.

Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

Terungkap, Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, melakukan praktik tersebut.

Baca juga: Heboh Fenomena Hujan Es di Kota Yogyakarta, Peneliti Ungkap Penyebabnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam konferensi pers mengungkap modus tersebut.

Pelaku kata dia membuka kemasan asli MINYAKITA, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024," ucapnya.

Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved