Jumat, 27 Maret 2026

MinyaKita Palsu

Viral, Minyak Goreng Palsu MinyaKita Terendus Polisi, Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan

Aksi curang ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian, dimana Polres Bogor membongkar gudang pemalsu minyak goreng Merk MinyaKita.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Minyak Goreng Palsu  MinyaKita Terendus Polisi, Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan
Kompas/com/Xena Olivia
MINYAK GORENG MINYAKITA PALSU - Minyak Goreng Palsu MinyaKita Terendus Polisi, Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan. Aksi curang ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian, dimana Polres Bogor membongkar gudang pemalsu minyak goreng Merk MinyaKita di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Minyak goreng yang terkenal dengan minyak subsidi, ternyata berear di masyarakat palsu, bahkan kemasan ukuran 1 liter nyatanya berisi 750 ml. 

Aksi curang ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian, dimana Polres Bogor membongkar gudang pemalsu minyak goreng Merk MinyaKita di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil mengungkapkan sumber peredaran minyak goreng dengan kemasan merek MinyaKita yang takaranya telah dikurangi.

Dalam gudang tersebut menjadi tempat untuk mengumpulkan minyak curah, lalu dikemas dengan kemasan yang menyerupai MinyaKita.

Hasilnya, MinyaKita palsu itu kemudian akan di distributor ke penjual dengan harga Rp 15.600.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Kemas Ulang MINYAKITA Gorontalo, Pedagang Diringkus Polisi

TRM, pria yang diringkus polisi karena mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp 600 juta per bulan.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

Menurut Kompol Rizka, TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan Minyakita ke pasaran. 

"Berdasarkan keterangan sementara bahwa dalam operasinya, TRM ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 ton, dan dalam 8 ton tersebut, tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pack Minyakita," ujarnya.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.

Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya.

Baca juga: Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos, Gestur Eks Bupati Bone Bolango Disorot

Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

Gudang tersebut beroperasi sejak awal 2025.

"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved