MinyaKita Palsu
Viral, Minyak Goreng Palsu MinyaKita Terendus Polisi, Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan
Aksi curang ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian, dimana Polres Bogor membongkar gudang pemalsu minyak goreng Merk MinyaKita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MinyaKita-hdfhsdgfghsgcfsdfc.jpg)
Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya.
Baca juga: Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos, Gestur Eks Bupati Bone Bolango Disorot
Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Gudang tersebut beroperasi sejak awal 2025.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com