Minyak Goreng

Ternyata Minyakita Ada yang Dipalsukan, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo

Ternyata Minyakita tak hanya takaran kurang dan harga melampau harga eceran tertinggi (HET). Polisi juga menemukan ada yang memalsukan Minyakita

Editor: Ponge Aldi
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MINYAKITA PALSU - Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). 

Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.
 
Satu pelaku pembuatan MinyaKita palsu akhirnya dibekuk polisi di lokasi.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TRM, bertugas sebagai pengelola produksi di gudang tersebut.

Pelaku berinisial TRM yang juga mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapih.

Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Polisi Ungkap Gudang MinyaKita Palsu di Bogor, Modusnya Kemas Minyak Curah Hingga Kurangi Takaran

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dipacking ulang dengan kemasan MinyaKita lalu diedarkan.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menjual minyak goreng dengan harga di atas ketentuan. 

Hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp 13.500, namun pelaku menjualnya dengan harga Rp 15.600.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu," katanya.

2 Bantahan Pabrik MinyaKita di Tangerang Dituduh Akali Isi Minyak Goreng Bersubsidi

Salah satu produsen MinyaKita di Tangerang  membantah tuduhan mengurasi isi atau volume minyak goreng bersubsidi tersebut.

 PT Tunas Agro Indolestari, produsen minyak goreng subsidi Minyakita yang berlokasi di Jalan Karet III No. 17, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menegaskan seluruh proses produksi telah mengikuti prosedur penimbangan yang berlaku.

Isu mengenai ketidaksesuaian volume minyak goreng subsidi ini mencuat di tengah polemik harga Minyakita yang kerap dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label. 

Namun, PT Tunas Agro Indolestari menegaskan mereka telah mengikuti prosedur standar dalam menimbang berat Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau yang punya kita udah sesuai prosedur. Mereka nimbangnya beberapa macem kan, pak Menteri sendiri bilang pas (milik PT Tunas Agro)," ujar Julianto, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Senin (10/3/2025). 

Lebih lanjut, Julianto juga mengonfirmasi pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri untuk uji sampel atas perintah Menteri Pertanian, Andi Amran. 

Namun, ia menegaskan PT Tunas Agro Indolestari tidak memproduksi Minyakita dalam kemasan botol.

Sehingga produk yang diperiksa oleh Mentan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan berasal dari perusahaan mereka.

Dengan adanya klarifikasi ini, PT Tunas Agro Indolestari berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat dan tidak termakan oleh berita yang belum tentu benar.

Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

"Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami," ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025). 

Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.

Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

"Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa," kata seorang pegawai berinisial S.

"Hari ini hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak," kata seorang pegawai  berinisial S.

MinyaKita Diluncurkan Era Mendag Zulkifli Hasan

MinyaKita adalah sebuah produk minyak goreng yang diluncurkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan.

Merek dagang MinyaKita dimiliki oleh Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Minyak goreng produk MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).

Pada saat awal-awal peluncuran, MinyaKita dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Pendistribusian MinyaKita dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Peredaran MinyaKita untuk masyarakat sempat beberapa kali menimbulkan kontroversi. Minyak goreng bersubsidi ini pernah langka atau sulit ditemukan di pasaran pada awal tahun 2023.

Jika pun ada, harga minyak goreng tersebut di atas Rp14 ribu per liter. Setelah diusut, ternyata kelangkaan MinyaKita diduga ditimbun.

Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter minyak goreng MinyaKita diduga ditimbun di dalam gudang PT Bina Karya Prima (BKP) di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved