Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Pedagang Terancam Denda Rp 5 M Akibat Kemas MinyaKita jadi Minyak Goreng Curah
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (11/3/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-berita-populer-Selasa-1132025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (11/3/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Senin kemarin.
Berita pertama mengenai pedagang di Boalemo Gorontalo pengemas MinyaKita jadi minyak goreng curah terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya, lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David-Tonny Limboto resmi divonis majelis hakim.
Berita populer terakhir berkaitan 30 anggota DPRD Provinsi Gorontalo tidak menghadiri sidang paripurna.
Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com, Senin(10/3/2025).
Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gara-gara Kemas Ulang MINYAKITA jadi Minyak Goreng Curah
Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA.
Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.
Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.
5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling rendah 1 tahun penjara dan tertinggi 2 tahun penjara.
Sebelumnya, lima terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI),Senin (10/3/2025).
Mereka adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari.
Sidang dimulai pukul 13.11 Wita ini dipimpin oleh hakim Supardi dan anggotanya, Matris A Ijham dan Priyo Pujono.
30 dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tidak Hadir Rapat Paripurna Hari Ini, Bahas Apa?
Sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini, Senin (10/3/2025).
Diketahui, 30 dari 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo tidak berada di dalam ruangan hingga sidang selesai.
Itu berarti hanya 33 persen atau 15 orang yang hadir dalam rapat pembahasan pidato sambutan Gubernur Gorontalo tersebut.
Daftar peserta tidak hadir, dua di antaranya pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, yaitu La Ode Haimudin dan Ridwan Monoarfa.
Bahkan, sidang paripurna dijadwalkan pukul 13.00 Wita itu sempat tertunda 1,5 jam.
Namun rapat paripurna tetap berlangsung kondusif.
Fikram Salilama dalam interupsinya menyebut bilamana jumlah forum bukan persyaratan digelarnya rapat paripurna.
Hanya saja, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan ketidakhadiran dua unsur pimpinan DRPD Provinsi Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.