Kamis, 19 Maret 2026

Kasus MINYAKITA Gorontalo

5 Fakta Kasus Kemas Ulang MINYAKITA Gorontalo, Pedagang Diringkus Polisi

Kendati, MINYAKITA adalah minyak goreng produk pemerintah yang memang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Fakta Kasus Kemas Ulang MINYAKITA Gorontalo, Pedagang Diringkus Polisi
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
MINYAKITA GORONTALO - Seorang warga tengah memilih minyak goreng di sebuah toko di Gorontalo. KEMAS ULANG ILEGAL - Baru-baru ini terungkap minyak goreng MINYAKITA dikemas ulang hingga pelakunya diringkus polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus peredaran minyak goreng kemas ulang ilegal di Gorontalo terungkap. 

Pelaku mengemas ulang minyak goreng MINYAKITA, dengan kemasan tanpa label, sehingga rawan harganya dimainkan.

Kendati, MINYAKITA adalah minyak goreng produk pemerintah yang memang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET).

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait pengungkapan praktik ilegal ini oleh Polda Gorontalo:

1. Modus Operandi

Pelaku membuka kemasan asli minyak goreng merek MINYAKITA, lalu menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral.

Minyak ini lalu dikemas dalam ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter sebelum dijual kembali tanpa label resmi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi Perdana Hamim Pou Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo

Praktik ilegal ini terbongkar setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

Timnya pun menggerebek Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

2. Keuntungan Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp25 juta dari penjualan minyak goreng oplosan tersebut.

Pemilik Toko Asni, Arnas alias Daeng Arnas, menjadi dalang utama kasus ini.

Baca juga: Berapa Besaran THR Ojol dan Kurir Online? Begini Imbauan Presiden Prabowo

Ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng.

3. Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

• 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter

• 38 galon berisi minyak goreng oplosan

• 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml

• 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml

• Peralatan pengemasan seperti corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas

4. Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan.

5. Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng.

Pastikan produk memiliki label resmi dan memenuhi standar keamanan pangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pedagang lain agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen.

Tentang MINYAKITA

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA, Rabu (6/7/2022).

Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

MINYAKITA nantinya akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Zulhas menyebut jika minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.

Selain itu juga mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur.

"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sedehana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusikan dengan baik, khususnya daerah-daerah yang dulit dijangkau," ucap Zulhas dikutip dari laman Kemendag, Rabu (6/7/2022).

Keberadaan MINYAKITA diklaim dapat memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan.

Meskipun baru diluncurkan, Zulhas memastikan bahwa MINYAKITA tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. 

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberikan masyarakat pilihan dalam memberli minyak goreng," jelasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved